Djoko Tjandra Akan Dicampur dengan Napi Lainnya
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Saat ini, Djoko Tjandra menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8).
Rika mengatakan setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil "rapid test" (tes cepat) COVID-19 menunjukkan hasil nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.
"Pada Jum'at (7/8), narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba," ucap Rika.
Selanjutnya pada hari yang sama, kata dia, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup.
Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama napi lainnya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19