Djoko Tjandra Bakal Sulit Lari dari Singapura
Paspor Dicabut Atas Permintaan Kejaksaan Agung
Jumat, 05 Februari 2010 – 18:41 WIB

Foto : Zulhakim/JPNN
"Kita sudah bicara dengan jaksa agung singapura di forum jaksa agung se-dunia. Kita diminta ajukan form request (permintaan). Itu sudah kita isi, tinggal menunggu diundang untuk membahas form request itu. Jadi berlanjut untuk mengejar Djoko Tjandra, agar dia bertanggung jawab dan dilakukan ekskeusi,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang seharusnya dieksekusi kejaksaan setelah upaya peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dikabulkan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi dan di tingkat kasasi. Dalam putusan atas permohonan PK, Djoko divonis dua tahun penjara. Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin yang terseret dalam kasus itu juga sudah dieksekusi dan kini menjadi terpidana.
Namun ketika putusan PK itu hendak dieksekusi kejaksaan, Djoko Tjandra sudah terlanjur kabur ke Singapura melalui Papua Nugini setelah sebelumnya mangkir dari panggilan kejaksaan. Karena terlanjur buron, putusan atas DJoko tak bisa dieksekusi dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pimpinan bos PT era Giat Prima itu hinga kini belum terbayar.
JAKARTA — Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra (Joker), kini tak lagi mengantongi paspor hijau lagi. Paspor Indonesia yang selama
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit