Djoko Tjandra Belum Buron
Jumat, 19 Juni 2009 – 15:43 WIB
![Djoko Tjandra Belum Buron](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Djoko Tjandra Belum Buron
JAKARTA - Sudah diketahui lari ke luar negeri, namu n terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ternyata belum berstatus buron. Ia masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan. Pihak Kejaksaan sendiri, mengaku baru akan memanggil Djoko Tjandra pada Senin (22/6) pekan depan.''Kami sudah melayangkan panggilan untuk hari Senin,'' kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6).
Setia Untung mengaku pihaknya akan berusaha keras untuk bisa mendatangkan terpidana Djoko Tjandra. Terkait pencarian, Kejari Jaksel selaku eksekutor diakui Arimuladi telah optimal berusaha. Djoko telah dicari ke kediaman dan telah pula dilakukan panggilan pertama. Pelaporanpun dilakukan berjenjang mulai dari tingkat Kejati hingga Kejagung. ''Apakah statusnya buron atau tidak akan ditentukan setelah panggilan kedua Senin pekan depan,'' kata Arimuladi.
Baca Juga:
Dalam keterangan tersebut, ditegaskan Setia Untung, Djoko Tjandra terlacak pergi meninggalkan Indonesia ke Papua Nugini melalui Bandara Halim pada 10 Juni lalu pukul 20.00 WIB dengan menggunakan Pesawat Challenger nomor penerbangan 604."Yang jelas kita punya data dengan menggunakan pesawat berangkat pukul 20.00 WIB," katanya.(aj/jpnn)
JAKARTA - Sudah diketahui lari ke luar negeri, namu n terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ternyata belum berstatus buron.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto