Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah
Selasa, 25 Agustus 2020 – 19:13 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: antara
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Tommy dan Djoko Tjandra. Polisi menjerat kedua pengusaha itu dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada dua polisi berpangkat tinggi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar