Djoko Tjandra Dapat Remisi, Aziz Yanuar Bandingkan dengan Habib Rizieq

Aziz menyebutkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman tertulis jelas bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Dia juga menjelaskan dalam undang-undang yang sama terdapat tiga pengecualian suatu perkara mengajukan kasasi, salah satunya perkara pidana yang diancam perkara pidana penjara paling lama satu tahun dan atau diancam dengan pidana denda.
"Pada tanggal 18 Agustus 2021 PN Jakarta Timur menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum kasus kerumunan Megamendung yang ancamannya di bawah satu tahun dan denda," jelasnya.
Dia menegaskan penerimaan kasasi dari jaksa penuntut umum tersebut jelas-jelas dilarang menurut hukum.
"Giliran Kasasi HRS ada dasar hukum ditolak tanpa dalil, JPU yang kontra dengan Habib diterima padahal dilarang menurut hukum," lanjut dia.
Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu juga menyebutkan koruptor diberi fasilitas pengurangan masa tahanan alasan undang-undang, kliennya yang sesuai UU harusnya dibebaskan dari tahanan tidak pernah digubris.
"Untuk koruptor harus sesuai undang-undang diberi fasilitas, untuk HRS meski di UU tidak peduli, pokoknya ditahan," tutur Aziz. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membandingkan kasus kliennya dengan pemberian remisi HUT ke-76 RI untuk Djoko Tjandra
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah