Djoko Tjandra Diduga Bohongi Pemerintah Papua Nugini
Senin, 16 Juli 2012 – 17:24 WIB
JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra diduga kuat telah berbohong pada pemerintah Papua Nugini (PNG) saat mengajukan permohonan kewarganegaraan di negara tersebut.
Kebohongan mantan Direktur PT Era Giat Prima itu terkait status hukum dirinya, yang merupakan terpidana 2 tahun penjara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar.
Baca Juga:
"Kita duga dia (Djoko Tjandra) kasih info palsu, sementara persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan harus dalam keadaan clear dari masalah hukum dan pemalsuan info dan sebagainya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (16/7).
Darmono yang juga ketua tim pemburu koruptor membenarkan bahwa beberapa waktu lalu Dubes PNG sempat datang untuk membahas soal Tjoko Tjandra. Dari pertemuan tersebut diketahui, pria yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 telah resmi menjadi warganegara PNG terhitung Juni 2012.
JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra diduga kuat telah berbohong pada pemerintah Papua Nugini (PNG) saat mengajukan permohonan kewarganegaraan di negara
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi