Djoko Tjandra Diduga Bohongi Pemerintah Papua Nugini
Senin, 16 Juli 2012 – 17:24 WIB

Djoko Tjandra Diduga Bohongi Pemerintah Papua Nugini
JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra diduga kuat telah berbohong pada pemerintah Papua Nugini (PNG) saat mengajukan permohonan kewarganegaraan di negara tersebut.
Kebohongan mantan Direktur PT Era Giat Prima itu terkait status hukum dirinya, yang merupakan terpidana 2 tahun penjara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar.
Baca Juga:
"Kita duga dia (Djoko Tjandra) kasih info palsu, sementara persyaratan untuk mengajukan kewarganegaraan harus dalam keadaan clear dari masalah hukum dan pemalsuan info dan sebagainya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (16/7).
Darmono yang juga ketua tim pemburu koruptor membenarkan bahwa beberapa waktu lalu Dubes PNG sempat datang untuk membahas soal Tjoko Tjandra. Dari pertemuan tersebut diketahui, pria yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 telah resmi menjadi warganegara PNG terhitung Juni 2012.
JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra diduga kuat telah berbohong pada pemerintah Papua Nugini (PNG) saat mengajukan permohonan kewarganegaraan di negara
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin