Djoko Tjandra Ganti Nama di PNG
Selasa, 18 Desember 2012 – 09:32 WIB
Darmono berangkat ke PNG bersama tim terpadu pencari terpidana korupsi. Di antaranya, Wakil dari Direktorat Jenderal Imigrasi Robert Silitonga, perwakilan dari Interpol Dadang Sutarsono, dan sejumlah petugas lainnya. Mereka akhirnya diterima dengan baik oleh kantor imigrasi PNG membahas status Djoko yang buron. "Mereka mengakui terjadi penyimpangan prosedur saat alih status warga negara, dan syarat-syarat warga negara yang tidak dipenuhi Djoko Tjandra," katanya.
Dalam kunjungan ke PNG, Darmono berhasil menjalin kerja sama dengan pemerintah PNG untuk pemulangan Djoko. Namun, Djoko tidak bisa dilakukan dengan cara ekstradisi karena tidak ada perjanjian di antara kedua negara. Salah satu cara adalah Djoko dideportasi karena pelanggaran UU Imigrasi. "Pemerintah PNG akan memproses berkas UU terkait pelanggaran Djoko. Prosesnya bisa mencapai 6 bulan," katanya.
Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)
JAKARTA - Buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra rupanya sudah menyiapkan persembunyian yang sangat rapi di Papua Nugini. Bos PT Era Giat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS