Djoko Tjandra Kirim Surat ke Majelis Hakim Sidang PK, Ini Isinya

Djoko Tjandra Kirim Surat ke Majelis Hakim Sidang PK, Ini Isinya
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra tidak menghadiri persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Terhitung sudah tiga kali terpidana kasus korupsi itu tidak menghadiri sidang permohonan PK perkaranya.

Joker -panggilan kondang untuk Djoko- hanya mengutus penasihat hukumnya, Andi Putra Kusuma. Pada persidangan itu Andi membacakan surat dari Djoko.

Dalam sutat bertanggal 17 Juli 2020 itu Djoko mengaku ada di Kuala Lumpur, Malaysia. Bos PT Era Giat Prima (EGP) itu meminta maaf kepada majelis hakim karena tak bisa menghadiri persidangan gara-gara sakit.

"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat Djoko.

Selain itu, Djoko juga menitipkan harapan kepada majelis hakim terkait proses sidang tersebut. Andi mengatakan, kliennya menginginkan sidang bisa melalui telekonferensi atau daring.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalaui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko.

Djoko Soegiarto Tjandra lagi-lagi tidak menghadiri persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News