Djoko Tjandra Sempat Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (25/8), sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan berlogo Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi empat petugas.
"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tutur Febrie.
Febrie mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko hari ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Febrie, tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit," katanya.
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara