Djoko Tjandra Sempat Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (25/8), sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan berlogo Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi empat petugas.
"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tutur Febrie.
Febrie mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko hari ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Febrie, tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit," katanya.
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo