Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa

Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan Djoko Sugiarto Tjandra bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menyuap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam pengurusan fatwa agar terbebas dari hukuman pidana.

Usulan itu disampaikan oleh Pinangki yang disetujui oleh Djoko Tjandra dengan nilai USD 10 juta.

Jaksa mengatakan, Pinangki menyusun proposal atau 'Action Plan' berdasarkan permintaam Djoko tentang rencana pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, dengan tujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dengan demikian Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Pertemuan pembahasan itu dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019.

"Pada pertemuan tersebut dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh terdakwa Djoko Tjandra dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Lebih lanjut, "Proposal Action Plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar USD 100 juta."

Namun, kata Jaksa, terdakwa Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar USD 10 juta.

Terdakwa Djoko Tjandra disebut jaksa telah bermufakat jahat dengan Pinangki Sirna Malasari untuk menyuap Jaksa Agung dan eks Ketua MA Hatta Ali, sementara uang yang disiapkan senilai USD 10 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News