Djoko Tjandra Siapkan Suap Bagi Jaksa Agung dan Ketua MA untuk Penerbitan Fatwa
Poin keempat, pembayaran 25 persen konsultan fee kepada Pinangki sebesar USD 250 ribu untuk pembayaran tahap pertama atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta, yang telah dibayarkan uang mukanya sebesar USD 500 ribu.
Penanggung jawab poin itu ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.
Poin kelima ialah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD 500 ribu.
Penanggung jawab poin kelima juga Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.
"Action yang keenam adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung," kata Jaksa menambahkan.
"Penanggung jawab action ini adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2020-16 Maret 2020."
Poin ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali kepada bawahannya di Kejaksaan Agung untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggung jawab poin inisial IF yang belum diketahui identitasnya atau Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020-26 Maret 2020.
Terdakwa Djoko Tjandra disebut jaksa telah bermufakat jahat dengan Pinangki Sirna Malasari untuk menyuap Jaksa Agung dan eks Ketua MA Hatta Ali, sementara uang yang disiapkan senilai USD 10 juta.
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Korupsi Agung
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Bintang Emon Menyindir Begini, Pedas Banget
- Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat