Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki
![Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/10/djoko-s-tjandra-saat-hadir-sebagai-saksi-pada-persidangan-te-84.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Djoko S Tjandra sebagai saksi pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).
Pada persidangan itu majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto mencecar Djoko soal sejumlah inisial dalam action plan atau rencana aksi yang disusun Pinangki guna menguruskan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Ada 10 tahap dalam action plan yang diserahkan Pinangki kepada Djoko pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019 itu. Sejumlah inisial yang tercantum di dalamnya ialah BR, HA, JC, AK,P ataupun DK.
Menurut Djoko, inisial JC dalam action plan itu adalah dari namanya. Adapun AK merupakan inisial untuk pengacaranya, Anita Kolopaking, sedangkan P adalah Pinangki.
"HA siapa?" cecar majelis hakim.
Namun, Djoko enggan menyebut nama dari inisial itu. "Saya tidak pantas omong nama," ujar Djoko di kursi saksi.
"DK?" tanya hakim lagi. Djoko Tjandra hanya terdiam tak menjawab.
Hakim pun menanyakan kepada Djoko Tjandra apakah Pinangki diutus oleh seseorang. Namun, Djoko mengaku tidak tahu.
Djoko Tjandra merahasiakan nama pejabat MA dan Kejagung yang masuk dalam action plan buatan Pinangki Sirna Malasari.
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA