Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki
Namun, Djoko menerangkan action plan yang diajukan Pinangki dan pengusaha Andi Irfan Jaya itu sangat tidak masuk akal. Oleh karena itu Djoko tak menyetujuinya.
"Action plan yang diajukan Andi Irfan tidak masuk akal karena tercantum adanya PNS di situ. Oleh karena itu, saya tidak bersedia," kata Djoko.
Jaksa pun menanyakan kepada Djoko ihwal pemberian uang sejumlah USD 10 juta kepada Pinangki. Djoko menjawab, angka itu hanya bagian dari proposal.
Lantas, apakah di antara rencana aksi itu sudah ada yang terealisasi?
"Saya rasa saat Desember, saya hubungi ke Anita, action plan sama sekali tidak bisa diterima dan (saya) tidak bersedia untuk melanjutkan," jawab Djoko.
Namun JPU terus mencecar Djoko dengan pertanyaan lain. JPU menanyakan soal alasan Djoko tetap memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki.
Menurut Djoko, dirinya menyampaikan bahwa uang itu diberikan sebelum Pinangki menyerahkan action plan. Namun, Djoko menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan proposal dalam action plan itu.
"Action plan diberikan setelah mereka (Pinangki, Anita, Andi Irfan) kembali dari Kuala Lumpur pada 26 November 2019. Seketika itu saya bilang tidak terima action plan karena ada unsur Pinangki, makanya saya taruh 'no' di situ. Yang memberikan action plan itu Andi Irfan melalui WhatsApp ke saya," tambah Djoko.
Djoko Tjandra merahasiakan nama pejabat MA dan Kejagung yang masuk dalam action plan buatan Pinangki Sirna Malasari.
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?