DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak

Tergugat selalu mengatakan kalau jangka waktu pengujian boleh dilakukan kapan saja yang artinya bisa melebihi enam bulan.
"Normanya tidak mengatur frasa dapat. Sehingga tidak bisa dimaknai sebagai makna alternatif melainkan makna absolut,” jelas Rey.
Alessandro Rey juga mengkritik fokus DJP hanya pada satu pasal dalam UU KUP tanpa mempertimbangkan aspek lain, seperti ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembatalan SKP.
Dugaan adanya pasal favorit dalam proses pemeriksaan pajak ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan kepatuhan hukum oleh DJP.
Rey berharap majelis hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan argumen yang disampaikan dalam sidang ini untuk memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan prinsip negara hukum.
Sidang gugatan antara PT Arion Indonesia dan DJP akan dilanjutkan pada 30 Mei 2024. (jlo/jpnn)
Saksi ahli menilai DJP memiliki pasal favorit untuk menekan wajib pajak. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem