DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Universitas Sahid, Alessandro Rey menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya melakukan pembinaan pada wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dia mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan DJP di Pengadilan Pajak, Jakarta, Kamis (24/4) lalu.
Dalam persidangan, Alessandro Rey juga menyoroti penggunaan pasal favorit (Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP) oleh DJP.
Menurut Rey, pasal ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam situasi tertentu, tetapi tidak menegaskan bahwa pembatalan tersebut wajib dilakukan.
"DJP seharusnya mempertimbangkan aspek hukum administrasi pemerintahan (UU AP) dalam proses ini," kata Alessandro Rey.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. DJP, sebagai garda terdepan dalam penerimaan anggaran negara, seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum.
Penegakan hukum yang adil akan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang berkeadilan dan transparan.
Ahli hukum pajak menilai bahwa DJP tidak sepenuhnya melakukan pembinaan pada wajib pajak.
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan