DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Senin, 06 Juni 2022 – 12:57 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 12,56 triliun dari program tax amnesty jilid II atau PPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Suryo pun mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegas Suryo Utomo. (antara/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 12,56 triliun dari program tax amnesty jilid II atau PPS
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara