DJP Lembur demi Pelayanan SPT
Jumat, 30 Maret 2012 – 14:26 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi. Kantor pelayanan pajak tetap buka Sabtu (31/3). Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya masih diperkenankan menyerahkan ke kantor Pajak hingga pukul 20.00. “Dengan penambahan jam kerja ini DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajanakannya dengan menyampaikan SPT tahunan PPh secara tepat waktu,”jelasnya.
“Untuk melayani Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia sampai Sabtu, 31 Maret 2012 pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/3).
Baca Juga:
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 3 huruf b dan c undang-undang ketentuan umum perpajakan, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan untuk SPT tahunan PPh badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan