DJP Lembur demi Pelayanan SPT

DJP Lembur demi Pelayanan SPT
DJP Lembur demi Pelayanan SPT
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi.  Kantor pelayanan pajak tetap buka Sabtu (31/3). Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya masih diperkenankan menyerahkan ke kantor Pajak hingga pukul 20.00.

“Untuk melayani Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia sampai Sabtu, 31 Maret 2012 pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/3).

Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 3 huruf b dan c undang-undang ketentuan umum perpajakan, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan untuk SPT tahunan PPh badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

“Dengan penambahan jam kerja ini DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajanakannya dengan menyampaikan SPT tahunan PPh secara tepat waktu,”jelasnya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News