DJP Lembur demi Pelayanan SPT
Jumat, 30 Maret 2012 – 14:26 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi. Kantor pelayanan pajak tetap buka Sabtu (31/3). Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya masih diperkenankan menyerahkan ke kantor Pajak hingga pukul 20.00. “Dengan penambahan jam kerja ini DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajanakannya dengan menyampaikan SPT tahunan PPh secara tepat waktu,”jelasnya.
“Untuk melayani Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia sampai Sabtu, 31 Maret 2012 pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/3).
Baca Juga:
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 3 huruf b dan c undang-undang ketentuan umum perpajakan, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan untuk SPT tahunan PPh badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor
- Inilah Deretan Prestasi Arsjad Rasjid saat Memimpin Kadin
- Wamen Viva Yoga Ingin Kawasan Transmigrasi Payahe jadi Lumbung Pangan di Maluku Utara
- Mantap! Moody’s Menaikkan Rating PGN Menjadi Baa2, Ini Artinya
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow!