DJP Perpanjang SPT Online

E-Filing Hingga 30 April

DJP Perpanjang SPT Online
DJP Perpanjang SPT Online

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Maret ini. Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang menyampaikan SPT online sebelum 1 Mei tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan. "Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya kemarin (27/3).

Sebagaimana diketahui, seperti tahun-tahun sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT PPh WP orang pribadi adalah 31 Maret. Jika lewat dari batas tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun, seiring dengan program e-Filing yang dikembangkan Ditjen Pajak tahun ini, maka batas waktunya pun diperpanjang hingga 30 April. "Karena itu, wajib pajak kami harap bisa memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Menurut Kismantoro, e-filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT bisa dilakukan wajib pajak dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media seperti compact disc (CD) atau USB ke kantor pajak.

Adapun untuk e-filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui email, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, sebelum melakukan e-Filing, masyarakat harus datang ke kantor pajak untuk meminta electronic Filing Identity Number (e-FIN) sebagai password untuk masuk ke fasilitas e-Filing. "Bagi yang belum memiliki e-FIN, bisa mendapatkannya di kantor Pajak hingga April nanti," ucapnya.

Kismantoro mengatakan, fasilitas e-filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah, setelah memiliki e-FIN dan mengaktivasinya, maka masyarakat bisa langsung melaporkan SPT secara e-filing melalui website Ditjen Pajak.

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News