DJP Tunjuk 12 Perusahaan Lagi sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

DJP Tunjuk 12 Perusahaan Lagi sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN)  atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa ke-12 perusahaan itu akan menjadi pelaksana pemungut PPN terhitung mulai 1 Oktober 2020.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah sepuluh persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu dalam siaran pers ke media, Rabu (9/9).

Adapun 12 perusahaan yang menjadi rekanan DJP itu ialah LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Dengan adanya tambahan baru itu maka kini sudah ada 28 badan usaha yang menjadi pemungut PPN bagi DJP.

Sebelumnya DJP pada Agustus lalu telah menunjuk perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital, yakni Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Lebih lanjut Hestu mengatakan, DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

"Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tambahnya.(mcr2/jpnn)

Mulai 1 Oktober mendatang ada 12 perusahaan rekanan Ditjen Pajak yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News