DJP Tunjuk 12 Perusahaan Lagi sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Rabu, 09 September 2020 – 20:26 WIB
Mulai 1 Oktober mendatang ada 12 perusahaan rekanan Ditjen Pajak yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen