DJP Tunjuk 12 Perusahaan Lagi sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Rabu, 09 September 2020 – 20:26 WIB

Ilustrasi pajak. Foto: JPNN
Mulai 1 Oktober mendatang ada 12 perusahaan rekanan Ditjen Pajak yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana