DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS wajib pajak.
Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DPJ) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari - 30 Juni 2022.
PPS dibagi menjadi dua kebijakan, pertama bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I dengan pengungkapan harta bersih per 31 Desember 2015.
Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan 2016 hingga 2020 belum dipenuhi.
Adapaun ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda.
WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6 persen hingga 11 persen.
DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif pajak pada tax amnesty jilid II. Simak selengkapnya.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Restitusi Berduit