DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini

1. Tarif 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, hilirisasi SDA atau renewable energy.
2. Tarif 8 persen untuk harta luar negeri, reatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
3. Tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri.
Ketentuan tarif pajak untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, besaran tarifnya berkisar antara 12 persen hingga 18 persen, yaitu:
1. Tarif 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diimvestasimam dalam surat berharga negara.
2. Tarif 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
3. Tarif 18 persen umtjm harta deklarasi luar negeri.
DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif pajak pada tax amnesty jilid II. Simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala