DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyerap dana Rp 28 triliun dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerinci seri yang dilelang di antaranya SPN03250723 (penerbitan baru), SPN12260423 (penerbitan baru), FR0104 (pembukaan kembali), FR0103 (pembukaan kembali), FR0106 (pembukaan kembali), FR0107 (pembukaan kembali), FR0102 (pembukaan kembali), dan FR0105 (pembukaan kembali).
Melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI), pemerintah mencatat total penawaran yang masuk kali ini mencapai Rp 77,47 triliun.
Penyerapan terbesar berasal dari seri FR0103 yang dimenangkan sebesar Rp 11,5 triliun dengan jatuh tempo 15 Juli 2035.
Penawaran masuk untuk seri ini tercatat sebesar Rp 13,52 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,97984 persen. Selanjutnya, pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp 7,2 triliun dari seri FR0104 dengan jatuh tempo 15 Juli 2030.
Penawaran masuk tercatat sebesar Rp 43,48 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,75797 persen.
Kemudian, seri FR0106, pemerintah menyerap dana senilai Rp 4,5 triliun dari penawaran Rp6,44 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang untuk seri tersebut yaitu 7,05975 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2040.
Kemudian, dari seri SPN12260423, pemerintah memenangkan nominal Rp 2 triliun dari penawaran masuk Rp 6,58 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri itu sebesar 6,28000 persen dengan jatuh tempo 23 April 2026.
Pemerintah menyerap dana Rp 28 triliun dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- inDrive Memberdayakan Pengemudi Indonesia dengan Layanan Pendanaan
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk