DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik

DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ia menyebut, surat instruksi DJSN sudah diterima oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. BPJS berjanji untuk menindaklanjuti. Peraturan Direksi pun harusnya dikeluarkan oleh Dirut, bukan Direktur. “Harus segera dicabut, karena kalau secara formal salah, ya salah,” katanya.

Meski demikian, Ansyori mengakui kalau BPJS menghadapi berbagai macam kesulitan. Di sisi lain, BPJS dituntut untuk melakukan efisiensi. Perlu ada regulasi yang menampung. Sementara revisi kelima Perpres Jaminan Sosial Nasional masih belum berjalan.

“Setidak-tidaknya pakai Peraturan Badan. Tapi memang seharusnya Perpres karena berkaitan dengan pengaturan manfaat,” katanya.

Ansyori menyatakan sudah beberapa kali menyampaikan hal ini pada presiden. “Kami minta (Presiden, Red) mengetahui masalah ini, berikan solusi,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menuturkan, mereka siap duduk bersama dengan sejumlah pihak yang ingin peraturan tersebut dibatalkan. ’’Kita siap rapat dahulu dengan stakeholder terkait di Kemenko PMK,’’ jelasnya.

Budi mengatakan, jika secara sepihak mereka membatalkan regulasi tersebut, dikhawatirkan BPJS Kesehatan malah dinilai tidak menaruh perhatian pada upaya efisiensi. Sebab, di tengah keuangan yang seperti sekarang, BPJS Kesehatan diharapkan bisa melakukan beberapa efisiensi.

Sementara itu dia juga meluruskan kabar bahwa BPJS Kesehatan dinilai terlalu mencampuri urusan medis. Padahal BPJS Kesehatan adalah pengelola jaminan kesehatan. ’’Kalau aturan itu dibuat sendiri oleh BPJS Kesehatan, iya kita masuk ke urusan medis,’’ katanya.

Namun dia menegaskan bahwa ketiga peraturan tersebut sudah dibahas dengan organisasi profesi terkait. Bahkan dalam rapat bersama organisasi profesi tersebut, dihadiri langsung oleh ketuanya.

DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News