DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik

DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian juga ada kesimpulan bersama dalam pembahasan. Jadi Budi mengelak jika BPJS Kesehatan dinilai terlalu masuk ke urusan medis yang itu ranahnya tenaga medis. (tau/jun/wan/ttg)


DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News