DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik
Kamis, 02 Agustus 2018 – 00:21 WIB
Kemudian juga ada kesimpulan bersama dalam pembahasan. Jadi Budi mengelak jika BPJS Kesehatan dinilai terlalu masuk ke urusan medis yang itu ranahnya tenaga medis. (tau/jun/wan/ttg)
DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini