DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik
Kamis, 02 Agustus 2018 – 00:21 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kemudian juga ada kesimpulan bersama dalam pembahasan. Jadi Budi mengelak jika BPJS Kesehatan dinilai terlalu masuk ke urusan medis yang itu ranahnya tenaga medis. (tau/jun/wan/ttg)
DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik