DJSN Sebut Penerapan PBI Jamsostek Seharusnya Sudah Mulus

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pernah menyampaikan Undang-undang Dasar 1945 menegaskan setiap masyarakat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.
Oleh sebab itu, diperlukan penyelenggaraan sistem jaminan sosial, salah satunya bidang ketenagakerjaan, untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengemukakan supaya PBI Jamsostek dapat secepatnya dilaksanakan maka dibutuhkan dukungan regulasi sebagai payung hukum yang disepakati antara pemerintah dan DPR.
"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,” papar Muhadjir.(mcr10/jpnn)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto menyatakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek dinilai penting untuk segera direalisasikan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan
- Ekonom Asing Sambut Baik Susunan Pengurus Danantara