Djulian Jual Pistol, Ternyata yang Beli Polisi
Jumat, 01 September 2017 – 17:49 WIB
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta menjelaskan, penangkapan terhadap Djulian merupakan bentuk pencegahan atas aksi kejahatan.
"Jangan sampai kejahatan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Pulau Jawa juga terjadi di Balikpapan. Kalau ini berada di tangan yang salah bisa berbahaya. Meski tidak digunakan pun, tersangka sudah melanggar Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," kata Jeffri. (rdh/rsh/k18)
Redaktur & Reporter : Ragil