Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?

Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
Ilustrasi uang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai perantara antara tersangka MAN dan AR, juga kebagian 50.000 dolar AS dari tersangka MAN.

Dari fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa terdapat selisih antara uang yang diterima tersangka MAN dari AR dengan yang diterima oleh tiga hakim dan WG.

Oleh karena itu, penyidik Kejagung terus mendalami aliran dana dari sisa Rp 60 miliar yang telah dibagikan kepada para hakim dan panitera.

"Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp 60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp 60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu," tuturnya.

Adapun pada Selasa kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka WG (Wahyu Gunawan).

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa tersangka WG telah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk didalami atas perannya sebagai perantara tersangka AR dan MAN.

Mantan Kajati Papua Barat itu juga tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak korporasi yang dijatuhi putusan ontslag dalam kasus korupsi CPO.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Kejagung menelusuri aliran uang suap hakim Rp 60 M yang diberikan tim legal PT Wilmar Group, karena Djuyamto Cs cuma terima Rp 22,5 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News