Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka DJU, ASB, dan AM merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag. Ketiganya mendapatkan uang suap guna memuluskan putusan tersebut.
Adapun putusan ontslag itu dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung menelusuri aliran uang suap hakim Rp 60 M yang diberikan tim legal PT Wilmar Group, karena Djuyamto Cs cuma terima Rp 22,5 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso