DK Belum Niat Nazaruddin-kan Nurpati
Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:29 WIB
JAKARTA - Posisi Andi Nurpati di Partai Demokrat belum terusik hingga saat ini. Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang telah memberikan sanksi tegas terhadap mantan Bendahara Umum DPP M. Nazaruddin, belum berniat melakukan hal yang sama terhadap mantan anggota KPU itu dalam waktu dekat. Dia menolak, posisi yang diambil pihaknya tersebut dianggap telah memberikan perlakukan berbeda antara Nazaruddin dan Andi Nurpati. Hanya karena alasan kasus yang diduga melibatkan Andi tersebut sudah sampai pada tingkat pembentukan Panja oleh DPR. "Kalau sudah menggangu tentu akan kita ambil langkah nantinya," imbuh mantan ketua Komisi II tersebut.
Anggota Dewan Kehormatan PD EE Mangindaan menilai, kasus yang melibatkan Andi Nurpati berbeda dengan kasus yang menyeret Nazaruddin. Menurut dia, kasus yang melibatkan Nazaruddin lebih terkait dengan persoalan keuangan, di mana yang bersangkutan berposisi sebagai bendum. "Daripada gonjang-ganjing, lebih baik kami (dewan kehormatan, Red) ambil keputusan," kata Mangindaan, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (24/6).
Baca Juga:
Sedangkan kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati, lanjut politisi yang juga menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, terjadi tidak terkait dengan jabatan di partai yang dipegangnya saat ini. "Jadi, Andi Nurpati lain lagi ceritanya (dengan Nazaruddin)," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi Andi Nurpati di Partai Demokrat belum terusik hingga saat ini. Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang telah memberikan sanksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA