DK Bernafsu dengan Pacar Anaknya, Masuk Kamar, Sleb
Minggu, 26 Juni 2022 – 09:37 WIB

DK (46), pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur saat di Mapolres Cilegon, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten
"Ada sejumlah alat bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," ujar Nandar.
DK kemudian ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Cilegon menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak