DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik

DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan AKP Suparji didampingi Kasat Narkoba AKP Edi pada saat acara konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa, 22/6/2021). (ANTARA/Kutnadi)

jpnn.com, PEKALONGAN - Tim dari Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah meringkus DK (27) dan AYP (21) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam korek api serta dua telepon genggam.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Banyurip.

Setelah menerima informasi itu, anggota Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan operasi rutin langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

"Ternyata benar, di lokasi itu ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi sabu-sabu sehingga mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan," kata AKBP Irwan di Pekalongan, Selasa (22/6).

Dari keterangan kedua tersangka, yaitu DK yang merupakan warga Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan dan AYP warga Desa Pandansari, Kabupaten Batang, mereka adalah pengguna dan pemakai narkoba.

"Dua tersangka itu, pengguna dan pengedar sabu-sabu," ucapnya.

Irwan menjelaskan kedua tersangka itu kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

AKBP Mochammad Irwan Susanto menjelaskan kronologis penangkapan DK dan AYP di suatu tempat di Pekalongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News