DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik

DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan AKP Suparji didampingi Kasat Narkoba AKP Edi pada saat acara konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa, 22/6/2021). (ANTARA/Kutnadi)

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Irwan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

AKBP Mochammad Irwan Susanto menjelaskan kronologis penangkapan DK dan AYP di suatu tempat di Pekalongan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News