DK KPU Belum Ambil Keputusan

Soal Sengketa KPU Sulut dan Manado

DK KPU Belum Ambil Keputusan
DK KPU Belum Ambil Keputusan
JAKARTA—Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan KPU Sulut, Manado, dan Panwaslu Sulut pada Rabu (7/1)

belum bisa diambilkan keputusan akhir. Alasan Ketua DK KPU Pusat Jimly Assidiqi karena mereka masih akan mempelajari semua bukti yang

terungkap dalam sidang.

Sidang yang dimulai pukul 13.15 WIB itu cukup menyita perhatian para peserta lantaran berjalan a lot dan buka-bukaan. Masing-masing pihak menyodorkan bukti-bukti untuk membenarkan opininya. Bawaslu yang digawangi Nur Hidayat dengan tegas menyatakan KPU Sulut dan Manado telah melakukan pelanggaran kode etik dan menyalahiprosedur hukum hanya demi menggolkan salah satu Caleg dari Partai

Golkar Ferro Taroreh.

"Seharusnya KPU Sulut tidak boleh menetapkan DCT baru karena itukewenangan KPU Manado. Terlebih hasil DCT sudah ada lewat pleno KPU

JAKARTA—Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan KPU Sulut, Manado, dan Panwaslu Sulut pada Rabu (7/1) belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News