DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Rabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut direhabilitasi. Putusan tersebut dibacakan Jimly Assdiqi dalam sidang DK yang dilaksanakan di Gedung KPU Pusat, Rabu (14/1).
"DK merekomendasikan Dessy Asmaret tetap sebagai anggota KPU Sumbar. Ini karena dari bukti-bukti yang ada tidak terbukti kalau Dessy masih berstatus pengurus Partai Bintang Reformasi (PBR)," ujar Jimly didamping tiga anggota DK: Prof Natabaya, Endang K, dan Prof Syamsul Bachri.
Baca Juga:
Dalam pemaparan putusan sidang, disebutkan beberapa hal pokok yang meringankan Dessy. Antara lain, surat dari DPP PBR yang menyatakan
Dessy tidak aktif dalam Parpol selama lima tahun terakhir. Masuknya Dessy dalam pengurusan DPW PBR Sumbar pada 2002-2007 tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga pada 2003 Dessy menyatakan keberatan atas dicantumkan namanya sebagai wakil sekretaris DPW PBR. Atas keberatan Dessy ini, DPP PBR kemudian melayangkan surat permintaan maaf.
Baca Juga:
Mengenai laporan Mitsu Pardede pada Bawaslu tentang status Dessy yang masih aktif dalam pengurusan PBR, menurut DK, tidak terbukti. Sebab, setelah diricek di alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada nama Mitsu Pardede. Dessy sendiri yang menang atas gugatan Bawaslu menyatakan gembira."Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau apa yang disangkakan tidak terbukti," kata perempuan berjilbab ini.
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya