DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Rabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB
Baca Juga:
Seperti diketahui pada Rabu (7/1), Dessy Asmaret jadi tergugat dalam sidang DK. Dia diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, anggota KPU Sumbar periode 2008-2013 itu dilaporkan masih tercatat sebagai pengurus DPW PBR. Padahal dalam aturan, yang menjadi anggota KPU tidak boleh aktif dalam Parpol minimal lima tahun. (esy/jpnn)
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang