DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Rabu, 30 Juni 2010 – 17:46 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu dikeluarkan bukan atas permintaan sendiri namun karena melanggar UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008. Pembacaan rekomendasi itu sendiri tanpa dihadiri oleh Andi Nurpati. Dalam rekomendasi DK, Andi dinilai melanggar tiga hal. Pertama, melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada kasus Tolitoli dan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.
"Berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut, Dewan Kehortmatan KPU merekomendasikan agar Saudari Dra Andi Nurpati M Pd diberhentikan karena pelanggaran UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008, bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie saat membacakan rekomendasinya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Selain itu, DK juga mewajibkan kepada KPU agar rekomendasi itu dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK dibacakan. "Rekomendasi ini wajib diilaksanakan KPU dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks