DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan

DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Dalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008.

Sementara sebagai pengurus partai politik, DK menilai yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU dan ketentuan sumpah/janji jabatan anggota KPU. (awa/fuz/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News