DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati
Rabu, 30 Juni 2010 – 20:36 WIB
JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejam. Pengumuman yang sedianya digelar pukul 16.00 WIB, molor hingga menjelang puykul 17.00 lantaran adanya perdebatan soal rekomendasi pemberhentian dengan tidak terhormat. Jimly menjelaskan, pemilihan kata "pemberhentian bukan atas permintaan sendiri" dan bukan dengan "pemberhentian tidak terhormat" sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sudah tepat. “Daripada ngarang ya kita gunakan itu, apalagi kata itu (pemberhentian tidak terhormat) tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.
Menurut Jimly, keterlambatan itu dipicu karena terjadinya perdebatan yang alot antara sesama anggota DK. ”Kami mohon maaf, karena masalah ini masalah serius, lama perdebatannya untuk mencapai kata sepakat sampai salah satu dari kami keburu harus pergi lebih dahulu sehingga kami hanya berempat,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Dari rekomendasi yang dikeluarkan, hanya ditandatangani oleh empat anggota DK yaitu Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, serta Endang Sulastri, sementara Abdul Azis tidak bertandatangan. Menurut Jimly, Abdul Aziz tidak sempat tanda tangan karena harus berangkat ke Bandung dalam rangka acara KPU.
Baca Juga:
JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejam. Pengumuman
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo