DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati
Rabu, 30 Juni 2010 – 20:36 WIB
JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejam. Pengumuman yang sedianya digelar pukul 16.00 WIB, molor hingga menjelang puykul 17.00 lantaran adanya perdebatan soal rekomendasi pemberhentian dengan tidak terhormat. Jimly menjelaskan, pemilihan kata "pemberhentian bukan atas permintaan sendiri" dan bukan dengan "pemberhentian tidak terhormat" sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sudah tepat. “Daripada ngarang ya kita gunakan itu, apalagi kata itu (pemberhentian tidak terhormat) tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.
Menurut Jimly, keterlambatan itu dipicu karena terjadinya perdebatan yang alot antara sesama anggota DK. ”Kami mohon maaf, karena masalah ini masalah serius, lama perdebatannya untuk mencapai kata sepakat sampai salah satu dari kami keburu harus pergi lebih dahulu sehingga kami hanya berempat,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Dari rekomendasi yang dikeluarkan, hanya ditandatangani oleh empat anggota DK yaitu Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, serta Endang Sulastri, sementara Abdul Azis tidak bertandatangan. Menurut Jimly, Abdul Aziz tidak sempat tanda tangan karena harus berangkat ke Bandung dalam rangka acara KPU.
Baca Juga:
JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejam. Pengumuman
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres