DK PBB Larang Organisasi Pakistan

DK PBB Larang Organisasi Pakistan
DK PBB Larang Organisasi Pakistan
ISLAMABAD – Diseretnya nama Jamaat-ud-Dawa dalam kasus teror Mumbai berdampak buruk pada yayasan amal Islam Pakistan tersebut. Rabu (10/12) malam, panel Dewan Keamanan (DK) PBB mendeklarasikan kelompok tersebut sebagai organisasi teror yang bertanggung jawab atas serangan yang menewaskan sekitar 195 orang akhir bulan lalu.

Pernyataan DK PBB itu mengandung sejumlah sanksi yang cukup berat. DK PBB menerapkan embargo senjata dan larangan bepergian kepada Jamaat-ud-Dawa. Selain itu, PBB juga membekukan seluruh aset berharga milik organisasi tersebut. Tiga sanksi itu dijatuhkan karena Jamaat-ud-Dawa diyakini sebagai kepanjangan tangan Lashkar-e-Taiba, jaringan Islam radikal yang dituduh mengotaki teror Mumbai.

”Keputusan (DK PBB) itu sama sekali tidak adil,” ujar Jubir Jamaat-ud-Dawa Abdullah Muntazir, dalam berita yang dilansir Associated Press kemarin (11/12). Dia juga membantah keras rumor yang menyatakan bahwa kelompoknya bersalah atas insiden maut yang melumpuhkan Mumbai selama tiga hari tersebut. Muntazir menegaskan, Jamaat-ud-Dawa sama sekali tidak terkait dengan Al-Qaidah, Taliban atau kelompok teror manapun.

Merasa menjadi korban, Muntazir pun lantas mengimbau Islamabad tidak terpengaruh keputusan tersebut. Sebab, melarang Jamaat-ud-Dawa dan memberlakukan sanksi yang diterapkan DK PBB hanya akan membuat rakyat Pakistan lebih menderita. Terutama, masyarakat miskin yang hidup di bawah standar kelayakan. Selama ini, yayasan amal kaya raya itulah yang menjamin kesejahteraan dan kesehatan rakyat miskin Pakistan.

ISLAMABAD – Diseretnya nama Jamaat-ud-Dawa dalam kasus teror Mumbai berdampak buruk pada yayasan amal Islam Pakistan tersebut. Rabu (10/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News