DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar

Total 2 162 Lokasi, 2095 Langgar Perizinan

DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar
DKI akan Tutup 131 Minimarket Liar
Selain itu, verifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan inventarisasi data yang lebih lengkap, khususnya terhadap 712 minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak ada izin sama sekali. Sebab, di lapangan ditemukan minimarket yang memiliki izin lengkap, tetapi izin tersebut tidak terdaftar pada instansi yang memberikan izin. Yaitu kelurahan dan kecamatan untuk izin domisili, Satpol PP untuk izin Undang-Undang Gangguan (UUG) dan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

”Ada minimarket yang memiliki izin lengkap, tetapi tidak terdaftar di instansi tersebut, atau yang dikenal sebagai izin aspal (asli tapi palsu). Tentu ini pun akan diberlakukan secara tersendiri, kita akan telusuri lebih lanjut. Misalnya, yang teken itu siapa? Minimarket yang memiliki izin aspal sedang dilakukan inventarisir,” ungkapnya.

Dia memastikan, minimarket yang melanggar persyaratan dan perizinan yang telah ditentukan umumnya terlihat dari surat domisili, UUG dan SIUP. Untuk jenis tindakan atau sanksi yang akan diberlakukan, Fauzi menegaskan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Jika melanggar Perda No 2 tahun 2002 harus segera ditutup.

 

”Yang jelas yang melanggar peraturan daerah dan perundang-undangan akan kita tindak. Saya tahu investasinya banyak dan tinggi. Tapi negara ini negara hukum, dan hukum itu berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali,” tegasnya.

JAKARTA - Verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap minimarket di ibu kota menunjukkan hasil mengejutkan. Data sementara menyebutkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News