DKI Akan Uji Coba Pemakaman Online
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan mulai melakukan uji coba pemakaman dengan sistem online. Program ini akan dimulai November 2014.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak akan dijadikan target uji coba program yang baru pertama kali diadakan di Jakarta ini. "Bulan depan akan kami uji coba terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Nandar Sunandar di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Kata Nandar, sistem online pemakanan semacam ini akan membantu masyarakat mempermudah akses layanan pemakaman. Warga dapat langsung melihat berapa jumlah makam yang saat ini tersedia dan langsung melakukan pemesanan secara online. "Kita tengah menyiapkan sistem. Artinya, IT-nya tengah dalam persiapan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, sistem online pemesanan makam akan mempermudah program tumpang tindih makam yang saat ini mulai diterapkan. Artinya, hanya keluarga yang bisa melakukan tumpang tindih jenajah.
"Sistem tumpang tindih ini hanya untuk jenazah yang memiliki hubungan darah atau kelaurga.”
Nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap sistem pemakaman online ini. Bila berhasil, secara bertahap sistem yang sama akan diterapkan pada 78 TPU yang ada di Jakarta. Sehingga, masyarakat dapat memesan makam secara online dan melakukan pembayaran dengan cara yang sama juga. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan mulai melakukan uji coba pemakaman dengan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS