DKI Akan Ujicoba Pembatasan Premium

DKI Akan Ujicoba Pembatasan Premium
DKI Akan Ujicoba Pembatasan Premium
Dijelaskannya, stiker barcode tersebut juga untuk menghindari kecurangan pemilik kendaraan pribadi yang beralih menjadi plat kuning karena ingin mendapatkan jatah premium bersubsidi. Persyaratan menjadi angkutan umum adalah izin operasi harus diajukan oleh perusahaan dan bukan pribadi.

Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus yang dikhususkan untuk angkutan umum dan memiliki izin KIR. Pengujicobaan ini hanya berlaku di 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman sebelah pom bensin Shell, Jalan Matraman sebelah Gramedia, dan jalan Kramat Raya.

“Setelah sebulan pelaksanaan, ujicoba ini akan dievaluasi dan dilanjutkan dengan mengganti sistem barcode menjadi Radio Frequency and Detefication (RFAD),” ungkapnya. RFAD ini akan dipasang di angkutan umum dan ketika memasuki pom bensin akan terdeteksi angkutan ini sudah isi bensin atau belum, sehinga tidak bisa curang.

Tidak hanya itu, RFAD juga bisa digunakan sebagai alat mendata jumlah angkutan umum, sehingga angkutan umum yang nakal tidak mempunyai plat nomor dipastikan tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “RFAD akan disiapkan Kementerian ESDM dan Perhubungan,” bebernya.

KEBIJAKAN pemerintah pusat terkait program pembatasan premium untuk DKI Jakarta, direspon Pemprov DKI Jakarta dengan memasang stiker barcode pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News