DKI Akan Ujicoba Pembatasan Premium
Minggu, 20 Februari 2011 – 02:32 WIB
Dijelaskannya, stiker barcode tersebut juga untuk menghindari kecurangan pemilik kendaraan pribadi yang beralih menjadi plat kuning karena ingin mendapatkan jatah premium bersubsidi. Persyaratan menjadi angkutan umum adalah izin operasi harus diajukan oleh perusahaan dan bukan pribadi.
Baca Juga:
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus yang dikhususkan untuk angkutan umum dan memiliki izin KIR. Pengujicobaan ini hanya berlaku di 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman sebelah pom bensin Shell, Jalan Matraman sebelah Gramedia, dan jalan Kramat Raya.
“Setelah sebulan pelaksanaan, ujicoba ini akan dievaluasi dan dilanjutkan dengan mengganti sistem barcode menjadi Radio Frequency and Detefication (RFAD),” ungkapnya. RFAD ini akan dipasang di angkutan umum dan ketika memasuki pom bensin akan terdeteksi angkutan ini sudah isi bensin atau belum, sehinga tidak bisa curang.
Tidak hanya itu, RFAD juga bisa digunakan sebagai alat mendata jumlah angkutan umum, sehingga angkutan umum yang nakal tidak mempunyai plat nomor dipastikan tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “RFAD akan disiapkan Kementerian ESDM dan Perhubungan,” bebernya.
KEBIJAKAN pemerintah pusat terkait program pembatasan premium untuk DKI Jakarta, direspon Pemprov DKI Jakarta dengan memasang stiker barcode pada
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS