DKI Akhiri Perjanjian Proyek Monorel
Selasa, 20 September 2011 – 10:01 WIB
Terkait dengan ganti biaya investasi PT Jakarta Monorel, kata Fauzi, pemprov telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rekomendasi itu menyatakan, ganti rugi dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp 204 miliar. Artinya, jumlah tersebut lebih dari angka yang diajukan PT Jakarta.
?Saya berpegangan pada rekomendasi BPKP maksimal setinggi-tingginya Rp 204 miliar. Dari segi Pemprov DKI berusaha untuk mengupayakan seefisien mungkin untuk kebutuhan transportasi bagi warga Jakarta,? tandas pria yang akrab disapa Foke itu.
Adanya kepastian sikap pemprov itu, menandakan bahwa proyek monorel tidak akan dilanjutkan. Pemprov DKI akan mencari moda pengganti yang bisa menampung jumlah penumpang lebih banyak, dengan biaya yang relatif tidak tinggi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengoptimalkan keberadaan tiang jalan layang yang hingga kini tak jelas nasibnya. Termasuk tiang-tiang bekas proyek monorel untuk dimanfaatkan dalam pembangunan jalan layang khusus tersebut.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera mengakhiri masa perjanjian kontrak dengan PT Jakarta Monorel. Hal itu terkait dengan sikap pemprov yang tidak
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS