DKI Bakal Buat Perda Penghentian Penggunaan Air Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
Dalam perda itu, Sandi menginginkan air tanah tidak boleh digunakan oleh semua pihak.
"Satu-satunya cara menyetop penurunan (tanah) ini adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah, ini harus kami buat regulasinya juga," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (15/3).
Sejauh ini, kata Sandi, belum ada aturan yang menyetop penggunaan air tanah. Padahal, penurunan muka tanah semakin tahun kian serius.
Menurut Sandi, setiap tahun terjadi penurunan tanah sekitar 30 sampai 60 sentimeter.
"Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama," kata Sandi.
Dia juga optimistis PDAM sanggup memenuhi kebutuhan Jakarta jika penggunaan air tanah disetop.
Sebab, sejauh ini PDAM sudah memenuhi 60 persen kebutuhan air penduduk Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Sandiaga Uno Dorong Bali menjadi Pusat Wisata Medis
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS