DKI Bakal Buat Perda Penghentian Penggunaan Air Tanah
Kamis, 15 Maret 2018 – 16:09 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
"Sisanya yang lain kami harus inovasinya," jelas Sandi. (tan/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025