DKI Belum Bisa Terapkan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi, Ini Kendalanya

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan ada sejumlah kendala terkait penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Menurut dia, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi mesti berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Kalau kendalanya namanya penerapan sanksi tilang itu kan memang membutuhkan kesiapan dari berbagai macam instansi, termasuk Polda, Dinas LH, dan Dishub,” ucap Asep dalam konferensi pers di kantor Ditjen PPKL, Kebon Nanas, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Asep menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan untuk menyepakati pola, jumlah, hingga sumber daya untuk menerapkan sanksi tilang ini.
Tak hanya di Jakarta, Pemprov DKI juga meminta pemerintah di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Depok untuk memasifkan uji emisi.
“Kami akan bersinergi lagi dnegan pemda-pemda yang ada di wilayah kerja Polda Metro Jaya untuk melakukan hal serupa,” kata dia.
Asep pun memastikan bahwa penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi akan berlaku mulai tahun ini.
“Harus tahun ini. Bulannya belum,” tambahnya.
Asep Kuswanto mengungkapkan ada sejumlah kendala terkait penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
- H-7 Lebaran: 77.863 Kendaraan Masuk Lewat GT Kalikangkung
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ