DKI Berpeluang jadi Daerah Otsus Jika Ibu Kota Dipindah
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar forum grup discussion (FGD) membahas wacana pemindahan ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5).
Hasilnya, hampir semu akademisi yang diundang sepakat pada kesimpulan pemindahan ibu kota menjadi kebutuhan dan sebuah keharusan ke depan.
Para akademisi yang diundang masing-masing Prof Djohermansyah Djohan (IPDN), Dr Sumarsono (IPDN), Prof Irfan Ridwan Maksum (UI), Prof Bambang Supriyono (Universitas Brawijaya) dan Dr Budi Suryadi (Universitas Lambung Mangkurat).
"Hampir semua panelis menyatakan pemindahan ibu kota menjadi kebutuhan dan sebuah keharusan ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Menyikapi kebutuhan tersebut, kata Akmal, ada tujuh undang-undang yang harus direvisi terlebih dahulu sebelum pemindahan ibu kota dilaksanakan. Antara lain, UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sesungguhnya kami sudah mulai (merevisi) UU 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota. Tetapi karena adanya wacana ini, kami tunda revisi undang-undang ini. Sehingga kami berharap akan ada UU yang komprehensif, tergantung dinamika dari kajian Bappenas," ucapnya.
Sementara terkait pembiayaan pembangunan ibu kota yang baru nantinya, Akmal menyebut ada beberapa opsi. Namun masih tataran wacana.
DKI Jakarta nantinya sangat mungkin berubah status menjadi daerah otonomi khusus, jika ibu kota negara dipindah.
- Bicara di Kampus Singapura, RK Ungkap Alasan Indonesia Pindah Ibu Kota
- Pemprov Papua Barat Daya Prioritaskan Program Kesejahteraan Masyarakat
- Bicara UU Pemerintahan Aceh, Prof Yusril Siap Membantu
- Aceh Istimewa
- BP3OKP-RI Adakan Syukuran Pengukuhan 6 Anggota Asli Papua
- Rakyat Maluku Utara Juga Pengin Hak Otonomi Khusus