DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku

DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Ilustrasi wabah corona. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Penetapan dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi virus Corona (COVID-19). Diketahui, DKI Jakarta merupakan daerah dengan angka tertinggi jumlah pasien terpapar Covid-19.

Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor: HK.01.07/MENKES/239/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian salah satu butir keputusan KMK tentang PSBB DKI Jakarta.

Dalam keputusan itu juga diatur PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan berlaku sejak ditetapkan, Selasa (7/4).

Untuk diketahui, penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB. Kemudian diikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketika suatu daerah ditetapkan berstatus PSBB, maka wajib melaksanakan beberapa kebijakan. Antara lain, meliburkan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor/instansi strategis.

Seperti pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta sebagai upaya mempercepat penanganan Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News