DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Selasa, 07 April 2020 – 16:50 WIB

Ilustrasi wabah corona. Foto: pixabay
Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang penting, BBM, fasilitas Kesehatan termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (gir/jpnn)
Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta sebagai upaya mempercepat penanganan Corona.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan