DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Selasa, 07 April 2020 – 16:50 WIB
Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang penting, BBM, fasilitas Kesehatan termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (gir/jpnn)
Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta sebagai upaya mempercepat penanganan Corona.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ